top of page

Ditlantas Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus pariwisata Sakhindra Trans sebagai tersangka

Bus pariwisata Sakhindra Trans yang terlibat kecelakaan maut di kota Batu

KATA MEREKA: SURABAYA, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak dua kali, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur telah menetapkan MAS, sopir bus pariwisata Sakhindra Trans, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang terjadi di Kota Batu. Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun akibat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut.


Kombes Pol Komaruddin, selaku Dirlantas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada fakta bahwa sopir telah menyadari adanya masalah pada sistem pengereman saat memasuki Jalan Imam Bonjol. Hal ini menyebabkan bus menabrak trotoar dan terus melaju hingga terjadi serangkaian tabrakan di sepanjang Jalan Imam Bonjol dan Jalan Ir. Soekarno, dengan jarak total mencapai 2,3 kilometer.


Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa kondisi rem pada bus tersebut sudah dalam keadaan rusak, dengan kampas rem dan tromol yang tidak berfungsi dengan baik. "Pemeriksaan awal oleh dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri, serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," papar Komaruddin.


Selain itu, secara administratif, bus Sakhindra Trans juga memiliki masalah, di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan uji KIR sudah kadaluarsa, yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.


"Kami juga menemukan bukti lain yakni adalah adanya pelanggaran terhadap administrasi, STNK yang mati, kemudian KIR yang kadaluarsa,” tutup Komaruddin.


2 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page