KATA MEREKA: JAKARTA, Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI, menekankan pentingnya pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Ia berpendapat bahwa langkah ini sangat mendesak demi melindungi peternak susu lokal yang kini tertekan akibat meningkatnya impor produk susu dari negara-negara seperti Selandia Baru dan Australia.
Kebijakan tarif bea masuk yang hanya 5% dan adanya perjanjian perdagangan bebas yang menghapuskan bea masuk untuk susu dari beberapa negara telah menciptakan ketidakadilan bagi industri susu nasional.
Dalam pandangannya, Nawardi menegaskan bahwa solusi jangka pendek, seperti menghentikan impor dari beberapa pabrik pengolah susu, tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi peternak susu dalam negeri.
“Pemerintah harus segera mengubah regulasi ini. Penyelesaian masalah peternak susu dalam negeri tidak cukup hanya dengan kebijakan jangka pendek seperti menghentikan impor dari lima pabrik pengolah susu. Kebijakan itu hanya mengatasi masalah sementara, tetapi belum menyentuh akar persoalan, yaitu ketidakseimbangan regulasi impor,” ujar Nawardi,
Ia mengusulkan agar tarif bea masuk produk susu impor dinaikkan menjadi 20% untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik. Menurutnya, pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mendukung peternak lokal dengan menerapkan kebijakan yang berbeda antara susu impor dan susu produksi dalam negeri, terutama dalam hal pajak pertambahan nilai (PPN).
Nawardi mengingatkan bahwa perlakuan yang sama terhadap tarif bea masuk antara susu impor dan lokal hanya akan semakin menyisihkan peternak Indonesia.
Oleh karena itu, revisi terhadap PMK Nomor 101 Tahun 2009 dianggap sangat penting agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
Ia menekankan bahwa jika regulasi ini tidak segera diubah, industri susu dalam negeri akan semakin terpuruk dan ketergantungan terhadap produk luar negeri akan terus meningkat.
Comments