![](https://static.wixstatic.com/media/aad0e7_40ef08590a5248daa617558c0ca06239~mv2.png/v1/fill/w_980,h_653,al_c,q_90,usm_0.66_1.00_0.01,enc_auto/aad0e7_40ef08590a5248daa617558c0ca06239~mv2.png)
KATA MEREKA: SURABAYA, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang pengedar sabu di Jalan Kebraon III, Karang Pilang, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba, termasuk 109,375 gram sabu.
Satu orang tersangka, yaitu AP (43), warga Sidoarjo, diamankan oleh polisi. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Mifta Suriah, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan enam kantong plastik yang berisi sabu dengan berat yang berbeda-beda, yaitu 48,146 gram, 17,448 gram, 17,375 gram, 12,748 gram, 11,790 gram, dan 1,850 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang-barang lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba, antara lain satu timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, satu lembar catatan penjualan, uang tunai Rp 24.150.000 hasil dari penjualan sabu, dan satu unit ponsel.
Mifta menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada pukul 09.00 WIB.
Dari hasil interogasi, tersangka AP mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria yang berinisial M, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Transaksi terakhir yang dilakukan tersangka adalah pada Rabu dini hari di daerah Kletek, Sidoarjo, dengan jumlah 15 gram sabu. AP juga mengaku telah melakukan pembelian sabu dari M sebanyak 20 kali sejak April 2024.
Polisi kini sedang memburu bandar narkoba berinisial M, yang diduga sebagai pemasok utama sabu-sabu yang diedarkan oleh AP. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba di Kota Surabaya dan akan terus melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkoba dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Comments