Kata Mereka: Surabaya - Drama kasus pembunuhan VINA dan EKY Cirebon, hingga kini masih belum menemukan titik terang, bahkan seakan-akan kasus ini dirasa netizen banyak kejanggalan dan berlarut-larut. Salah satunya yakni penangkapan Pegi Setiawan.
Babak baru dari kasus ini adalah dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Kata Mereka: Pegi Setiawan alias Perong, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, pada Kasus pembunuhan tragis Eky dan Vina, di Cirebon pada tahun 2016 ini telah berhasil membuktikan dirinya melalui praperadilan bahwa penetapan statusnya tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Jabar telah berargumen bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan telah memenuhi prosedur hukum yang ketat, termasuk penerbitan surat DPO dan berbagai tahapan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2016.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan surat perintah tugas lanjutan yang diterbitkan pada 19 Mei 2024 dan surat permulaan penyidikan.
Namun, melalui keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Bandung telah mengubah arah hukum terkait kasus ini, dan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka yang telah lama menggantung.Gimana menurut kalian ?(Red)
Comments