Kata Mereka: Surabaya - Hati-hati kasus kejahatan Cyber terus merebak dengan berbagai modus, yang terbaru para pelaku penipuan ini mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuan
Dalam modusnya, para penipu tersebut menyebar surat pemberitahuan palsu terkait core tax administration system (CTAS) yang mengatasnamakan Ditjen Pa
Oleh karena itu, Ditjen pajak mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai tindak penipuan terseb
Core Tax Administration System merupakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikembangkan dan akan di diluncurkan mulai Desember 2
Mengutip akun media sosial X Ditjen Pajak, surat pemberitahuan palsu tersebut mengumumkan bahwa aplikasi core tax akan dijalankan mulai 1 Januari 2
Kemudian dalam surat tersebut juga disebutkan, segala jenis transaksi yang menggunakan KTP maupun NPWP di bidang perbankan dan atau administrasi akan terekam di kantor pajak, termasuk kartu kredit, ATM, QRIS, hingga setor b
Lalu surat pemberitahuan palsu itu juga meminta setiap wajib pajak untuk memisahkan antara rekening bank pribadi dan us
Dengan beredarnya surat tersebut, Ditjen Pajak membantah pernah mengeluarkan surat pemberitahuan semacam itu. "Terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar Kawan Pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya," tulis akun X Ditjen Pa
Dalam keterangannya, Ditjen Pajak menjelaskan, instansinya tidak berhak mengetahui data mutasi rekening maupun kartu kredit wajib pajak karena data tersebut merupakan daya pribadi. Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit wajib pajak. (Red)
Comments