top of page

Imbas Peretasan PDN, 853 Ribu Mahasiswa Baru 2024 Wajib Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah.

Peretasan Pusat Data Nasional (PDN) oleh hacker, berimbas panjang, akibatnya mahasiswa baru yang sudah daftar pada Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 wajib mengupload atau mengunggah ulang dokumen pendaftaran.


Upload ulang dokumen KIP Kuliah 2024 tersebut sudah bisa dilakukan mulai tanggal 29 Juli 2024. Menurut Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti, pihaknya berusaha mengembalikan link KIP agar normal kembali.


"Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024, untuk proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah memang membutuhkan waktu.," terang Suharti dalam keterangan tertulisnya.


Lebih lanjut Suharti mengatakan terdapat 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem bermasalah.


Fyi, Sistem PDN diretas oleh hacker pada tanggal 20 Juni 2024. Sehingga bagi mahasiswa yang telah mendaftar KIP diwajibkan untu daftar ulang, dengan cara:


1. Mengakses sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).


2. Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).


3. Calon mahasiswa wajib melakukan pengunggahan atau upload ulang dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Keseluruhan proses upload ulang dilakukan pada 29 Juli sampai 31 Agustus 2024.


Sedangkan untuk tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.


Lalu bagi yang belum pernah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.


"Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbud Ristek," jelas Suharti.


Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.




3 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page