
KATA MEREKA: SURABAYA, Polisi akhirnya resmi menahan selebgram Isa Zega setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Isa Zega diduga menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui unggahan di media sosial. Menurut Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, Isa Zega langsung dibawa ke penjara wanita di Polda Jatim setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Charles menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Isa Zega baik setelah diperiksa oleh tim medis di RS Bhayangkara Surabaya. Tidak ditemukan masalah kesehatan yang menghalangi proses penahanan.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 ayat A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 400 juta. Selama proses pemeriksaan, Isa Zega didampingi oleh pengacara dan kerabat dekatnya.
Penahanan dilakukan berdasarkan identitas dalam KTP yang mencatat Isa Zega sebagai perempuan, sehingga ia ditahan di rutan perempuan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Comments