KATA MEREKA: SURABAYA, Pengusaha hiburan malam yang sempat viral karena tindakan emosionalnya terhadap seorang siswa, EN, dari SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian polrestabes Surabaya.
Ivan Sugianto (IS) ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis, 14 November 2024, setelah tiba dari Jakarta. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB, di mana IS tidak melakukan perlawanan saat petugas gabungan mendekatinya.
Setelah penangkapan, IS dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya untuk ditahan. Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11).
Dirmanto mengungkapkan, IS dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, atas tindakan nya itu. Lelaki tersebut pun terancam mendekam di penjara selama 3 tahun.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujar Dirmanto.
Sebelumnya, IS telah mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video yang viral di media sosial. Di antaranya diunggah oleh akun X @JhonSitorus_18.
Dalam video tersebut, IS terlihat emosional, mengenakan kaus gelap, dan mengawali pernyataannya dengan memperkenalkan diri sebelum menyampaikan permohonan maafnya kepada EN, SMA Gloria 2, serta orang tua siswa tersebut.
Dalam pernyataannya, IS mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakan arogan yang telah dilakukannya dan berharap masyarakat, terutama warga Surabaya, dapat memaafkannya. Ia juga berjanji untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarganya yang merasa malu akibat insiden tersebut.
"Saya berharap bisa mengampuni saya," ujarnya dengan nada bergetar, menegaskan komitmennya untuk introspeksi diri.
Comentários