KATA MEREKA: GRESIK, Polres Gresik resmi menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya balita berusia 2 tahun akibat tertimpa alat olahraga di fasilitas umum Perumahan Patra Raya, Cluster Patra Garden, Kecamatan Cerme, Gresik. Keputusan ini diambil setelah keluarga korban dan pihak pengembang perumahan mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, menjelaskan bahwa setelah menerima
laporan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Namun, penyelidikan dihentikan karena keluarga korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Pihak pengembang perumahan berkomitmen memperbaiki fasilitas umum yang rusak secepatnya sebagai bagian dari kesepakatan. "Pihak pengembang sudah bertemu keluarga korban dan mencapai kesepakatan damai. Keluarga korban memutuskan tidak melanjutkan laporan polisi," ujar Ipda Hepi.
Comentários