KATA MEREKA: JAKARTA, Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022 terus menjadi fokus penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah mantan anggota DPRD Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap praktik-praktik yang tidak sesuai dalam pengelolaan dana tersebut.
Pada Rabu, 16 Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan ini bertujuan untuk menyelidiki adanya penyimpangan dalam pengadaan hewan ternak yang seharusnya digunakan untuk hibah.
"Jadi, dari kegiatan penggeledahan tersebut, memang sementara di dalami keterlibatan atau keterkaitan adanya penyimpangan untuk hibah-hibah sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, tapi masih didalami," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan.
"Ada sapi, ada kambing, ada ikan, ini masih didalami dan dilakukan analisis oleh teman-teman penyidik sampai sejauh mana," ujarnya.
"Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kegiatan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," kata jubir KPK Tessa Sugiarto Mahardhika kepada awak media.
Sementara itu, sebanyak tiga saksi kasus dugaan suap dana hibah di Jatim berinisial IM, AF, dan F kompak mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (22/10). Mereka semua bahkan tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saksi IM, AF, dan F tak hadir tanpa keterangan dan akan dipanggil ulang oleh penyidik,” kata Tessa.
Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka semua merupakan pihak swasta yakni Imam Mukozali, Arli Fauzi, dan Fahri.
KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, yang mencakup 4 penerima dan 17 pemberi dana hibah. Dari 17 tersangka pemberi, sebagian besar merupakan pihak swasta, sementara sisanya adalah penyelenggara negara.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Comentarios