KATA MEREKA: PALEMBANG, Kasus pemukulan yang menimpa dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang, Sumatera Selatan, terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, yang diduga sebagai pemicu insiden tersebut.
Diketahui keduanya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Proses pemeriksaan berlangsung dari Senin (16/12) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12) pukul 00.00 WIB di Polsek Ilir Timur II.
Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, mengungkapkan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi dengan total 35 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Titis juga menjelaskan bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan dilakukan untuk menjaga kondisi mental kedua saksi yang tertekan akibat sorotan media.
"Penyidik menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan klien kami dalam kondisi drop, jadi kami diperintahkan untuk dialihkan ke sini," tuturnya. Meskipun upaya mediasi dengan korban telah dilakukan, hingga saat ini belum ada pertemuan yang berhasil.
Setelah pemeriksaan selesai, Lady terlihat terburu-buru meninggalkan polsek dan langsung masuk ke dalam mobil berwarna putih. Di sisi lain, Sri Meilina menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sopirnya terhadap Luthfi, yang mengharuskan dokter tersebut mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ungkap Lina dengan nada penyesalan dan menunduk.
Disisi lain selain diperiksa sebagai saksi, status mahasiswa Lady Aurellia dibekukan sementara oleh Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri).
Selain itu, seakan tak tinggal diam, Unsri saat ini juga telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab insiden penganiayaan terhadap Luthfi yang dilakukan oleh sopir Lady Aurellia.
Comments