KATA MEREKA: SURABAYA, Warga Surabaya dikejutkan dengan kebakaran yang melanda sebuah ruangan di ruko "Landmark" yang terletak di Jalan Kayoon Nomor 38-40 Kav. C, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 14.36 WIB dan beruntung, api dapat dipadamkan dengan cepat oleh tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, 3/12.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran DPKP Kota Surabaya, Wasis Sutikno, menjelaskan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh korsleting listrik pada unit AC indoor yang berada di lantai 4 bangunan ruko tersebut. Api mulai muncul di sebuah kamar berukuran 3x4 meter, namun hanya meluas pada area sekitar 1x2 meter. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Pos Grudo yang pertama kali tiba di lokasi pada pukul 14.42 WIB langsung mengambil tindakan cepat. Dalam waktu kurang dari 10 menit, api utama berhasil dipadamkan, dan pada pukul 14.53
WIB, petugas berhasil memadamkan api sepenuhnya. Setelah api padam, petugas melanjutkan dengan proses pembasahan untuk memastikan tidak ada api yang membesar kembali. Proses ini selesai pada pukul 15.22 WIB, dan keadaan sekitar dinyatakan kondusif.
Pihak DPKP Surabaya, bersama BPBD Kota Surabaya, PMI, dan Polsek Genteng, berhasil menangani kejadian tersebut dengan baik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik ruko, Soetedjo Tanojo, tidak berada di lokasi saat kejadian. Bangunan ruko tersebut diketahui dalam keadaan kosong sejak terakhir disewa pada Agustus 2024 untuk digunakan sebagai sanggar lukis bagi anak-anak.
Wasis Sutikno menambahkan bahwa kebakaran ini hanya menyebabkan kerusakan pada unit AC indoor dan meja di bawahnya. Struktur bangunan tidak mengalami kerusakan yang signifikan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa peralatan listrik secara berkala guna mencegah potensi kebakaran akibat korsleting.
Comments