KATA MEREKA: SURABAYA, Eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, pada Kamis (19/12/2024), berlangsung tegang setelah sejumlah orang berusaha menghalangi proses hukum tersebut. Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Darmanto Dahclan, membacakan penetapan eksekusi dengan lancar hingga selesai. Namun, pintu masuk hotel diblokade dengan barang-barang, menyebabkan ketegangan. Perlawanan pecah ketika beberapa orang, yang diduga suruhan pihak hotel, melawan petugas. Juru Sita terpaksa memecahkan pintu kaca lobi hotel yang digembok rapat.
Aparat kepolisian dan TNI segera turun tangan untuk mengamankan mereka yang menghalangi eksekusi. Lardi, pengacara PT Tunas Unggul Lestari (TUL), yang menjadi pemohon eksekusi, menyatakan bahwa perlawanan tersebut adalah hal wajar dalam proses hukum. Ia menjelaskan bahwa PT TUL membeli aset hotel melalui lelang yang diadakan Bank Victoria setelah PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola hotel, gagal melunasi utang. Menurutnya, pemenang lelang harus dilindungi oleh undang-undang.
Shoinuddin Umar, pengacara PT MAMI, yang mengelola hotel, menyatakan keberatan terhadap eksekusi tersebut, karena perkara pailit masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia juga mengkritik harga lelang yang dianggap terlalu murah, yakni Rp 211 miliar, sementara harga wajar aset tersebut bisa mencapai Rp 600 miliar. Sebelumnya, PT MAMI sempat melakukan PHK terhadap karyawan hotel, yang kemudian mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga perusahaan dinyatakan pailit. Hotel tersebut akhirnya dilelang, dan PT TUL dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Comentarios