KATA MEREKA: BATU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rencana untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dan akan dipimpin oleh pejabat sementara.
Ketua Umum KPU, Mochamad Afifuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang tersebut direncanakan akan berlangsung pada bulan September 2025.
"Kami akan mengadakan Pilkada kembali, dan detail tahapan akan dibahas lebih lanjut," ujarnya di Kota Batu, Jawa Timur, pada hari Minggu, 10 November 2024.
Afif menambahkan bahwa KPU akan melakukan diskusi dengan Komisi II DPR mengenai proses pelaksanaan Pilkada ulang setelah tahapan Pilkada 2024 selesai.
"Tahapan tersebut akan dibahas setelah proses pilkada berjalan," jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan bahwa semua langkah diambil dengan cermat dan terencana.
Sebelumnya, terdapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI, KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025 jika ada daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 10 September 2024, dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja mendatang. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada ulang ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon,” kata Doli saat itu.
Comments