KATA MEREKA: MALANG, Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada Kota Malang telah menghasilkan keputusan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, meraih kemenangan dengan total 203.257 suara sah. Pasangan ini berhasil mengungguli dua pasangan calon lainnya dalam pemilihan yang berlangsung.
Di posisi kedua, pasangan calon nomor urut 3, Mochamad Anton dan Dimyati Ayatullah, memperoleh 132.266 suara sah, sementara pasangan Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko berada di urutan ketiga dengan 74.147 suara. KPU juga melaporkan adanya 18.661 suara yang dinyatakan tidak sah dalam proses pemungutan suara.
Dengan hasil ini, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk periode 2024-2029, kecuali jika ada gugatan dari pasangan calon lain. Jika ada keberatan, proses pengajuan gugatan dapat dilakukan setelah penetapan oleh KPU, dengan batas waktu maksimal lima hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi diterima.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kota Malang menunjukkan data dari lima kecamatan di kota tersebut. Di Kecamatan Blimbing, Paslon 1 memperoleh 42.932 suara, Paslon 2 mendapatkan 16.328 suara, dan Paslon 3 meraih 28.132 suara, dengan total suara tidak sah sebanyak 4.140.
Kecamatan Lowokwaru menunjukkan hasil di mana Paslon 1 meraih 35.475 suara, Paslon 2 12.629 suara, dan Paslon 3 31.344 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 3.565. Terakhir, di Kecamatan Sukun, Paslon 1 memperoleh 46.936 suara, Paslon 2 17.753 suara, dan Paslon 3 30.752 suara, dengan total suara tidak sah mencapai 4.511.
Di Kecamatan Kedungkandang, Paslon 1 mencatatkan 53.681 suara, diikuti Paslon 2 dengan 19.295 suara, dan Paslon 3 yang memperoleh 26.318 suara. Suara tidak sah di kecamatan ini tercatat sebanyak 4.428. Sementara itu, di Kecamatan Klojen, Paslon 1 mendapatkan 24.233 suara, Paslon 2 8.142 suara, dan Paslon 3 15.720 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 2.017.
Comments