Kata Mereka: SLEMAN, MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah mengakui menyetir sambil melakukan oral seks.
Ia juga mengakui habis mengonsumsi minuman beralkohol sebelum menabrak pejalan kaki berinisial (S) warga Sariharjo, Ngaglik.
Mayat korban tergeletak di pinggir Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 14 November 2024 lalu.
Ia melarikan diri setelah menabrak korban dan ditangkap di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Sleman, MAT lebih banyak tertunduk. Mobil yang dikendarainya, berpenumpang teman wanita berinisial N, melaju di Ringroad.
Sebelum simpang empat Kentungan, Ia mengaku sempat membuka resleting celana.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.
Saat menabrak pejalan kaki, S (45), hingga korban tewas, pada Senin (11/11/2024), MA yang sedang menyetir mobil melakukan aktivitas seksual bersama temannya.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar MA di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari Tribun Jogja. Menurut MA, sebelum peristiwa pada Senin sekitar pukul 03.45 WIB itu, dirinya sempat mengonsumsi minuman beralkohol.
Lalu, ia bersama teman wanita berinisial N melaju di ring road. Aktivitas seksual itu mulai dilakukan sedari melintas di simpang empat Kentungan.
Sambil melakukan aktivitas seksual, MA melajukan mobilnya di jalur lambut. Hingga kemudian ia menabrak korban, S, warga Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, usai menabrak korban dari belakang, pelaku melarikan diri.
"Kecelakaan ini disebabkan oleh terganggunya konsentrasi pengemudi," ucapnya.
Jasad korban ditemukan di pinggir jalan pada Kamis (14/11/2024). Terdapat luka di kepala dan kakinya. Setelah diselidiki, poliis memastikan bahwa S merupakan korban tabrak lari.
Polisi menangkap MA pada Jumat (15/11/2024) di Kabupaten Bantul, DIY, seusai melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas.
MA dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Di samping itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 75 juta.
Comments