Kata Mereka: BANGKALAN, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap pelaku pembakaran seorang perempuan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Pelaku yakni Moh Maulidi Al Izhaq (21) asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (2/12).
Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku merupakan mahasiswa STIT Al Ibrohimy Bangkalan. Saat ini pelaku berstatus mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) semester 7.
Febri menambahkan, korban inisial EJ (20) asal Kabupaten Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Korban merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian semester 5 di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
"Pelaku dan korban sama-sama kuliah dan punya hubungan pacaran," ujar Febri saat dihubungi melalui telepon seluler.
Hubungan pacaran pelaku dan korban sudah berlangsung sejak Mei 2024. Dari hubungan pacaran itu, korban hamil.
"Pengakuan pelaku, korban sedang hamil. Namun untuk membuktikan pengakuan pelaku, akan kami selidiki secara medis dulu," imbuhnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, menurut keterangan pelaku, pembunuhan bermula ketika keduanya hendak menemui tukang pijat untuk menggugurkan kandungan korban.
Namun, di tengah perjalanan, terjadi cekcok yang membuat pelaku menghentikan kendaraan di gudang sawmill, Desa Banjar.
"Korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Karena takut, pelaku lalu membacok korban menggunakan golok yang dibawanya," kata Febri, Senin (2/12).
Setelah membacok korban hingga terluka parah, pelaku menyeret tubuh korban ke area dekat gudang kosong. Ia kemudian membeli bensin dari toko di sekitar lokasi, menyiram tubuh korban, dan membakarnya sebelum melarikan diri ke rumah orang tuanya.
Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku melalui ponsel korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Riwayat transaksi perbankan antara pelaku dan korban menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi ke pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya setelah kami melacak isi ponsel korban," jelas Febri.
Sebelumnya, warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan terbakar di sebuah gudang kosong, Minggu (1/12). Gudang ini sudah empat tahun tidak digunakan, dan terletak jauh dari pemukiman warga.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi hangus tak bernyawa. Sementara api masih menyala dan mengeluarkan asap. Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Comments