Kata Mereka: Surabaya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan Meiriska Widjaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas anaknya yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Penetapan jadi tersangka dilakukan setelah tim Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan Meiriska yang sebelumnya berstatus saksi, hari Senin (4/11), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Jl. Ahmad Yani Surabaya.
Qohar menyebutkan, Meiriska kebiktu melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah di Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Setelah pemeriksaan terhadap saksi penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MD sehingga penyidik meningkatkan status ibu Ronald Tannur dari semula saksi menjadi tersangka," kata Qohar lewat siaran press di Kejaksaan RI Jakarta, Senin, (4/11).
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, Meiriska menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Keiati.latim).
"Penahanan selama 20 hari tersebut berdasar Surat Perintah Nomor 53/f.2/fd.2/12/2024 tgl 4 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," tambahnya.
Sementara itu, Meiriska pun langsung dibawa oleh petugas ke Rutan Kelas I Suroboyo Cabang Kejati Jatim. Dia keluar dari Gedung Kejati Jatim dan langsung memakai rompi orange
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Meiriska Widjaja kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas putranya yaitu Gregorius Ronald Tannur. la langsung ditahan selama selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim," katanya.
留言