
KATA MEREKA: TANGERANG, Jadi gini guys, pada tahu kan, sekarang lagi rame nih soal kepemilikan sertifikat tanah di daerah pagar laut di Tangerang.
Konsultan hukum PIK 2, Muanas Alaidid, akhirnya buka suara. Dia bilang, dua anak perusahaan PIK 2, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Intan Sentosa, memang punya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang - Banten yang totalnya ada 263 bidang tanah, guys.
Detailnya gini, PT Intan Agung Makmur punya 243 HGB, sementara PT Cahaya Intan Sentosa punya 20 HGB. Muanas juga mastiin kalau 17 bidang tanah yang udah punya Sertifikat Hak Milik (SHM) itu gak ada hubungannya sama PIK 2.
Nah, yang menarik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebelumnya bilang kalau 263 bidang tanah di area pagar laut Tangerang itu udah punya sertifikat HGB.

Pemiliknya adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Sisanya, ada 9 bidang tanah atas nama perorangan dan 17 bidang tanah lainnya udah SHM.
Keterkaitan dengan PIK 2 juga menarik nih. PT Cahaya Inti Sentosa itu sahamnya dimiliki oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Kalian pasti tau dong siapa pemilik Agung Sedayu Group? Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim juga punya saham di PANI. Sementara itu, PT Intan Agung Makmur sahamnya dimiliki oleh Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya.
Terus, soal pagar lautnya gimana? Pagar laut di Tangerang itu panjangnya 30,16 kilometer, membentang dari Desa Muncung sampai Tanjung Burung. Lokasinya gak jauh dari proyek PIK 2. Selidik punya selidik, diketahui pagar laut ini mulai dipasang tahun 2023, awalnya cuma 400 meter, tapi terus nambah panjang sampai 30 kilometer! Nah, setelah viral, pemerintah akhirnya mulai ngebongkar pagar laut ini.
Muanas juga bilang, pagar laut itu gak ada hubungannya sama PIK 2. Dia juga ngeklaim kalau SHGB kedua anak perusahaan PIK 2 diperoleh secara sah, melalui jual-beli dari masyarakat berdasarkan SHM yang terbit tahun 1982. Semua prosesnya juga udah sesuai prosedur, termasuk pembayaran pajak dan izin lokasi. Muanas juga bilang kalau lahan yang dimaksud itu dulunya kawasan tambak dan sawah yang udah terabrasi, bukan laut.
Tapi, keterangan Muanas ini beda sama penjelasan Nusron Wahid. Nusron bilang kalau ratusan bidang tanah dengan SHGB itu ada di wilayah perairan. Dia juga bilang pihaknya akan mencabut sertifikat hak atas tanah yang ada di wilayah perairan Tangerang. Dan yang paling penting, Kementerian ATR bisa mencabut sertifikat itu tanpa perintah pengadilan.
Soalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 bahwa pencabutan sertifikat sah dilakukan ketika ada cacat administrasi dan sertifikatnya belum berumur lima tahun sejak diterbitkan. Nah, karena sebagian besar sertifikat ini terbit tahun 2022-2023, maka syarat pembatalan terpenuhi, guys.
Tuh kan, rumit juga ya urusan sertifikat tanah ini. Semoga aja masalah ini bisa cepet selesai dan gak ada pihak yang dirugikan.
Comments