Kata Mereka: Surabaya - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hari Rabu kemarin (18/09) menyetujui resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dengan tenggat waktu 1 tahun .
Resolusi yang dipelopori oleh Palestina tersebut diadopsi melalui konsensus luar biasa yang mendapat dukungan dari 124 negara anggota, sedangkan 14 menentang, dan 43 abstain.
Dalam resolusi tersebut menyerukan agar Israel mematuhi hukum internasional dan segera menarik pasukan militer dari tanah Palestina, segera menghentikan semua aktivitas di permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki, dan membongkar sebagian tembok pemisah yang dibangun Israel di dalam Tepi Barat yang diduduki.
Resolusi yang disponsori bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota tersebut menuntut agar pendudukan Israel atas wilayah Palestina dinyatakan ilegal menurut hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ).
Selain itu Dewan Keamanan (DK) PBB mencatat bahwa permukiman Israel juga telah melanggar hukum internasional, resolusi tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak penuh untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB.
Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa masalah Palestina adalah tanggung jawab permanen PBB hingga diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, karena resolusi tersebut mencatat kebutuhan mendesak bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang dimulai pada tahun 1967.
Resolusi tersebut selanjutnya juga meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan sejak diadopsi.
Selandia Baru merupakan salah satu negara yang setuju dan mendukung adanya resolusi ini, Selandia Baru yang di wakili oleh Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters menyatakan pada dasarnya resolusi ini merupakan sinyal dukungan kuat Selandia Baru terhadap hukum internasional dan perlu adanya solusi dari dua negara,
Lebih lanjut Peters mengatakan, Selandia Baru memiliki kekhawatiran tentang aspek-aspek yang terkandung dalam isi teks resolusi tersebut.
Dikutip dari RNZ pada Kamis (19/09), peters menyampaikan bahwa isi teks resolusi tersebut tidak sempurna, dan Selandia Baru telah menjelaskan secara jelas di PBB terkait keberatan mereka terhadap aspek-aspek teks tersebut.
Salah satunya adalah kerangka waktu 12 bulan resolusi tersebut untuk penarikan Israel dari Wilayah Palestina yang diduduki terus terang tidak realistis.
Meski resolusi ini lagi-lagi tidak mengikat Israel secara hukum, namun resolusi ini dianggap menyoroti semakin besarnya dukungan internasional terhadap Palestina, terutama soal penolakan terhadap pendudukan ilegal Israel selama ini di tanah Palestina.(Rep)
Comentarios