top of page

Pemerintah Berikan Insentif Listrik 50% untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

KATA MEREKA: JAKARTA, Pada awal tahun 2025, tepatnya pada hari Rabu, 1 Januari, masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk menikmati diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu dari Januari hingga Februari 2025, memberikan peluang bagi pelanggan untuk membayar setengah dari harga token listrik yang mereka beli.


Penting untuk tidak melewatkan kesempatan ini, mengingat diskon tarif listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencapai 12 persen mulai 1 Januari 2025. Proses untuk mendapatkan diskon ini sangat mudah, karena pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apapun untuk dapat memanfaatkan program ini.


Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa diskon 50 persen ini akan berlaku untuk semua pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Pelanggan prabayar akan secara otomatis mendapatkan potongan harga saat melakukan pembelian token, sedangkan bagi pelanggan pascabayar, diskon akan langsung tercantum dalam tagihan untuk periode penggunaan bulan Januari dan Februari 2025.


"Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya (diskon 50 persen)," papar Darmawan.


Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan diberlakukan langsung di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.24,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 450 Volt Amphere (VA).

Diskon ini mencakup berbagai golongan daya listrik, meskipun pelanggan dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA tetap akan dikenakan PPN 12 persen.


Seperti diketahui, Pada tahun 2025 ini, listrik akan menjadi komoditas yang tidak dikenakan PPN sebesar 12 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya bagi sebagian besar masyarakat yang menggunakan daya listrik rendah.


Dengan demikian, pelanggan PLN yang memiliki daya terpasang 6.600 VA ke atas akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Hal ini akan berdampak pada sekitar 400.000 pelanggan, yang merupakan 0,5 persen dari total 84 juta pelanggan PLN. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola pendapatan dari sektor listrik.


Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon listrik sebesar 50 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah, di tengah kenaikan tarif PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok ini dalam merancang paket stimulus.

54 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page