KATA MEREKA: SURABAYA, Yosia Christie Sefaca alias Yosi, seorang tukang ojek online, ditangkap sebagai perantara dalam jual beli sabu seberat 11,725 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyampaikan bahwa terdakwa menerima sabu dari Rijul (DPO) seberat 25 gram dengan upah Rp 25 ribu per gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di kamar kos Yosi di Jalan Bratang Gede Gang VI-H Nomor 73, Surabaya. Saksi Fredy Ardiansyah menjelaskan bahwa barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan.
Terdakwa memperoleh sabu dari Rijul melalui perantara Cesper (DPO), yang memberikan titik koordinat pengambilan barang di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo, dekat makam. Setelah menerima barang, terdakwa membagi sabu menjadi beberapa paket dan menjualnya. Sebanyak 8 paket dengan total berat 7 gram telah terjual.
JPU juga mengungkap bahwa pada 24 Agustus 2024, terdakwa menerima 20 gram sabu dari Rijul di Jalan Pagesangan Surabaya dan melakukan hal serupa. Sabu yang diterima pada 7 September 2024 pun dibagi dan dijual sesuai arahan Rijul.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan kronologi kejadian tersebut.
Comments