top of page

Polres Malang Kota Sita 166 Kilo Ganja

KATA MEREKA: MALANG, Sebanyak 166,58 kilogram narkotika jenis ganja berhasil disita dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Malang Kota.


Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, saat memimpin langsung konferensi pers mengenai kasus ini di Mapolres Malang Kota ini mengungkapkan, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang melibatkan tiga tersangka berinisial CRIZ (26), AJ (23), dan AD (30) pada 11 September 2024.


Saat penangkapan awal itu menghasilkan barang bukti ganja seberat 3,79 kilogram. Dari situ, petugas melakukan pengembangan dan menemukan rencana pengiriman ganja ke Jakarta melalui salah satu ekspedisi berinisial RIE.

Kapolda menjelaskan bahwa untuk mengelabui petugas, ganja-ganja tersebut dikemas dalam bungkus coklat dan dimasukkan ke dalam kardus yang berisi perlengkapan rumah tangga, “Dengan total berat 36,2 kilogram yang akan dikirim dari Malang ke Jakarta,” terang Kapolda.


Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan tambahan 41,2 kilogram dari sebuah rumah kontrakan dan 86,1 kilogram yang sudah dimuat dalam truk.


Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 157 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 166,58 kilogram. Kapolda Irjen Imam menegaskan bahwa ganja tersebut merupakan milik tersangka DIK, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Karangploso, Kabupaten Malang.

0 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page