top of page

PPN 12% Resmi Hanya Untuk Barang Mewah

KATA MEREKA: JAKARTA, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diterapkan khusus untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025.


Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini mencakup jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun tarif PPN akan meningkat menjadi 12%, tarif ini hanya akan berlaku untuk barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan atas. Ia menjelaskan bahwa semua barang dan jasa lainnya yang saat ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan tarif.

"Yang dikenakan PPN 12% adalah barang-barang yang sangat mewah," ungkap Sri Mulyanidalam konferensi pers di Kementerian Keuangan. Kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% ini akan sesuai dengan barang-barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm), yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.


Dalam PMK tersebut, barang-barang mewah dibagi menjadi beberapa kategori dengan tarif PPnBm yang bervariasi. Kategori pertama mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual di atas Rp 30 miliar.


Selain itu, terdapat kategori untuk balon udara, pesawat terbang, serta helikopter. Kategori lain juga mencakup senjata api dan peluru, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh negara. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.


6 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page