top of page

Proyek Reklamasi Pesisir Surabaya, Ancaman Besar Bagi Mata Pencarian Nelayan.


Kata Mereka: Surabaya - Rencana proyek reklamasi di pesisir Kota Surabaya berupa Proyek Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) yang bertujuan untuk memperluas area pantai dan mengembangkan infrastruktur seperti kawasan bisnis, perumahan, dan fasilitas publik di sepanjang pantai Surabaya mengancam mata pencaharian utama nelayan tradisional Surabaya.


Meskipun pihak operator PT. Granting jaya telah melakukan upaya sosialisasi sejak Juli 2024 lalu, namun proyek ini tidak lepas dari kontroversi dan penolakan, terutama dari komunitas nelayan Surabaya.


“Saat ini nelayan Kota Surabaya sudah sulit menangkap ikan karena sumberdaya ikan sudah berkurang, kalau ditambah adanya proyek reklamasi ini, lingkungan rusak dan ikan-ikan juga akan menjauh, akibatnya nelayan kecil tambah tidak ada hasil untuk keluarga mereka.” terang Misbahul Munir ketua DPW KNTI Jawa Timur.


Munir menjelaskan, penolakan dilakukan nelayan karena ancaman dampak kerusakan lingkungan yang terjadi meliputi sedimentasi, rusaknya wilayah mangrove, hingga berpindahnya sumberdaya ikan yang selama menjadi sumber rejeki nelayan kecil dan tradisional di Kota Surabaya.


Kata Mereka : Sedimentasi yang pernah terjadi di wilayah Kenjeran dan pesisir Surabaya lainnya, menyebabkan nelayan kesulitan untuk keluar masuk untuk melaut serta menyebabkan perairan tambah keruh.


“Dampak dari reklamasi ini jelas sekali akan menyebabkan nelayan kehilangan pekerjaannya, tidak hanya nelayannya, namun perempuan pesisir yang berprofesi sebagai pencari dan pengupas kerang.” Lanjut Munir.


“Oleh karena itu, kami menolak proyek ini demi berlangsungnya kehidupan masyarakat nelayan kecil dan tradisional di pesisir Kota Surabaya” Pungkas Munir.


Di lain sisi, proses perencanaan proyek yang diklaim masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut juga tidak melibatkan pemerintah daerah dan nelayan lokal yang terdampak, sehingga dari awal Munir menilai sudah salah langkah.


Kata Pakar :

Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Perencanaan dan Tata Ruang Wilayah Kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Putu Rudy Setiawan.


Menurut Rudy proyek senilai Rp 72 triliun itu diprediksi tidak berdampak banyak pada sektor ekonomi di Jawa Timur secara keseluruhan.


Sebagai tim ahli yang terlibat pada penyusunan kajian awal PT Granting Jaya, Rudy menyebut pemerintah pusat terlalu dini untuk menetapkan Surabaya Waterfront Land sebagai Proyek Strategis Nasional.


“Karena memang tidak ada kajian dampak ekonomi, yang ada hanya kajian finansial saja. Kajian kebijakan mengatakan ini tidak layak, mismatch dengan semua rencana tata ruang pada level kota, provinsi, maupun skala nasional,” terang Rudy. (Did)

5 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page