KATA MEREKA: SURABAYA, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Simokerto dan Kanwil Bea Cukai Jatim I berhasil mengamankan 145 koli rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp2,1 miliar. Rokok bermerk SS tersebut ditemukan di dalam truk boks bernopol P 9975 UY yang diangkut dari Pamekasan, Madura, menuju Banyuwangi. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan memamerkan barang bukti tersebut di Gedung Graha Bhara Daksa, didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Toni, pada Senin (16/12/2024).
"Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 12 Desember 2024, setelah gabungan tim menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal. Sopir truk berinisial HS (41), warga Pamekasan, kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Toni.
Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga melanggar hukum dan akan dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan, operasi ini menunjukkan komitmen pihaknya bersama stakeholder terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara. Upaya pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga ke produsen guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di Jawa Timur. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
Comments