Tanda Daftar Usaha Pariwisaa ( TDUP ) MICE merupakan salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pariwisata guna mengajukan uji kompetensi atau sertifikasi. MICE atau Meeting, Incentive, Convention, Exhibition merupakan jenis kegiatan usaha dalam industri pariwisata.
MICE sendiri adalah jenis kegiatan usaha yang terdapat dalam industri pariwisata, kegiatan ini telah di rencanakan secara matang oleh suatu kelompok atau penyelenggara acara. Dunia MICE merupakan dunia bisnis yang sangat menjanjikan namun masih sangat baru dalam masyarakat karena belum banyak memiliki peminat seperti bisnis lainnya.
Para pelaku di bidang usaha MICE sendiri wajib untuk mengurus legalitas perizinan supaya tidak terhambat dalam menjalankan usahanya. Dalam proses perizinan jenis usaha MICE ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 14 ayat (1) huruf h UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tersebut, mengamanatkan bahwa tenaga kerja di bidang kepriwisataan termasuk EO wajib memiliki standar kompetensi melalui sertifikasi. Hal tersebut sangat diperlukan guna menghadapi persaingan tenaga kerja tingkat nasional maupun internasional.
Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja menjadi penting sebab, dengan landasan tersebut artinya pekerja memiliki kemampuan yang sesuai standar untuk bekerja di bidang yang ditekuninya.
Selain itu, dari sudut pandang konsumen, menggunakan jasa dari EO atau penyelenggara acara dengan tim yang telah tersertifikasi akan lebih terjamin kualitasnya dibandingkan menggunakan jasa dari perusahaan dengan karyawan yang belum tersertifikasi.
Komentar