top of page

Telusuri Aset Para Tersangka Upaya KPK Ungkap Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

KATA MEREKA: SURABAYA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.


Jika ditemukan aset yang berhubungan dengan kasus ini, KPK tidak segan untuk melakukan penyitaan. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap empat saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim pada Rabu (13/11), di mana saksi-saksi tersebut terdiri dari individu-individu yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini.


Di antara saksi yang diperiksa adalah Mohamad Yeni Siswanto, Putri Andriani Santoso, dan Agus Hermawan yang merupakan pihak swasta, serta Bagus Wahyudyono yang berasal dari Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim untuk periode 2019-2024.


Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses penganggaran, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah untuk Pokmas.


Para saksi ini termasuk anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjabat pada periode yang sama, seperti Bambang Juwono dan Diana Amaliyah Verawatiningsih.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.


Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.


Pada 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang melarang 21 orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri, sebagai langkah untuk mencegah upaya pelarian dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.


Di antara mereka, terdapat nama-nama seperti KUS, AI, dan AS yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, serta BW, JPP, HAS, dan SUK yang berasal dari kalangan swasta.


Dari pemeriksaan ini menunjukkan bahwa keterlibatan sektor swasta dalam praktik-praktik yang merugikan negara sangat signifikan dan perlu mendapatkan perhatian serius.


Selain itu, individu-individu lain yang juga terdaftar dalam larangan tersebut termasuk AR, WK, AJ, MAS, AA, AH dari sektor swasta, serta FA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sampang.


Nama-nama lain seperti MAH, JJ, dan sejumlah individu dari pihak swasta juga tercatat terlibat, yang menegaskan bahwa kasus korupsi ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan institusi.

3 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page