Kata Mereka: Surabaya - Putusan bebas terhadap gregorius Ronald Tannur berbuntut pemanggilan dan pemeriksaan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Komisi Yudisial (KY).
Ketiganya merupakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur hingga menewaskan seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club Surabaya.
Tiga hakim PN Surabaya yang diperiksa KY, adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik KY pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketiganya menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam sidang dugaan penganiayaan hingga berbuntut tewasnya Dini Sera Afrianti, yang merupakan pacar terdakwa.
Saat di Konfirmasi, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo tidak menampik terkait adanya pemeriksaan ke- tiga hakim hakim tersebut oleh KY.
Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sedangkan pemeriksaan dilaksanakan sepenuhnya oleh tim dari KY.
Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain tiga hakim tersebut, Bambang mengaku tidak tahu menahu. Akan tetapi, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.
Disisi lain Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut adalah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.
“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti melalui siaran pers.
Sebelumnya, pada Senin (29/7), ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.
"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," kata Dimas Yemahura kala itu.
Pelapor yakni keluarga korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut. (Red)
コメント