KATA MEREKA: SURABAYA, Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap yang mengakibatkan vonis bebas bagi terdakwa Ronald Tannur yang saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur rencananya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung di Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Proses pemindahan ini dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka. Hari ini, Selasa (05/11) ketiga hakim tersebut telah dibawa ke Kejagung Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa pemindahan penahanan ini merupakan langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan. Hingga siang ini, dua dari tiga hakim tersebut sudah hadir di Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan yang diperlukan.
"Ketiga hakim itu rencana dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta,” ujar Harli.
Selain itu, eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga dijadwalkan untuk diperiksa di Kejagung pada hari yang sama. Harli menegaskan bahwa meskipun ZR dan ketiga hakim diperiksa, mereka tidak akan dikonfrontir satu sama lain.
Di sisi lain, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Ronald Tannur di Rutan Surabaya, dan belum ada kepastian mengenai kemungkinan pemindahannya ke Rutan Kejagung. Harli juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap ayah Ronald, Edward Tannur, dilakukan setelah ibu Ronald, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan tersebut.
"Ini yang akan menjadi bahan pendalaman dari penyidik. Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya," ujar Harli. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih spesifik mengenai substansi pemeriksaan tersebut.
Kommentarer