Kata Mereka: Sambas - Menagih hutang adalah sebuah hak yang sebenarnya dimiliki oleh sang pemberi pinjaman atau orang-orang yang ditugaskan untuk menagihnya. Namun, menagih utang. Sebuah pekerjaan yang sulit untuk zaman sekarang.
Dalam kondisi seperti ini, biasanya seseorang akan kehilangan kesabaran dan mengungkapkan sesuatu yang nggak lumrah baik perkataan yang memang serius atau cuma sekedar berupa ancaman saja. Namun tetap saja, seperti itu sangat tidak pantas untuk dilakukan oleh penagih utang, karena bisa berakibat fatal pada dirinya sendiri, seperti kejadian tragis baru saja akibat perselisihan masalah piutang di Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, Penikaman itu terjadi di Jalan Dusung Angus, Kecamatan Selakau, Sambas, pada Rabu (19/6). Pelaku pun ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 KUHP ayat 2.
"Saat ini, Pelaku telah dititipkan di Rutan Polres Sambas," terang Sugiyatmo.
Kata Mereka: kronologisnya, terjadi hari Rabu (19/6) debt collector RR (25) mendatangi rumah nasabah ST (35) di Jalan Dusung Angus, Kecamatan Selakau, Sambas. RR dalam rangka menagih cicilan pelaku ST sebesar Rp 750 ribu per-hari yang mandek selama 2 hari, saat itu ST pun mengakui lagi hanya punya uang 200 ribu dan minta keringanan pada sang penagih tersebut.
Namun tiba-tiba korban RR tidak percaya dengan yang diungkapkan oleh pelaku ST, menolak memberikan keringanan pembayaran dan malah singgung sebuah kalimat yang membuat ST naik pitam.
'begini saja, binimu kasih aku aja'
Pelaku sempat menahan emosinya sesaat, kemudian dengan dalil meminjam uang ke saudara ia kemudian mengajak korban untuk ikut serta. Namun ST kemudian membelokkan kendaraannya ke tempat sepi, bertengkar kembali hingga sampai peristiwa penusukan pelaku kepada korban dengan menggunakan pisau dapur yang memang sudah disiapkan pelaku dari rumah.
Kejadian ini mencuatkan banyak pertanyaan tentang keselamatan dan perlindungan para debt collector yang menjalankan tugas mereka, serta juga sikap sebagian dari mereka yang terkesan arogan selama ini. Situasi seperti ini juga memperlihatkan betapa seriusnya dampak emosional dan psikologis yang dapat timbul akibat masalah utang piutang.
Kasus ini menjadi sebuah peringatan penting bagi seluruh pihak terkait, baik nasabah maupun kolektor, untuk mengatasi masalah finansial dengan bijaksana dan tanpa kekerasan. Kepala Kepolisian Daerah setempat menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kondisi apapun, penyelesaian masalah finansial harus dilakukan dengan cara yang sah dan mengedepankan dialog dan kerjasama. Kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi, melainkan justru akan menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tindakan yang tepat. (Kaskus Red).
Commenti