
KATA MEREKA: KEDIRI, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Kediri kini semakin melek hukum, khususnya dalam hal perlindungan merek dagang. Lewat bimbingan dan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, sebanyak 25 pelaku UMKM mendapatkan wawasan penting tentang pentingnya mendaftarkan merek dagang mereka.
Merek Itu Aset Berharga
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo, menegaskan bahwa merek bukan sekadar identitas bisnis, tapi juga aset berharga yang bisa meningkatkan daya saing di pasar. Dengan perlindungan hukum yang jelas, pelaku usaha tak perlu khawatir mereknya digunakan pihak lain tanpa izin.
Bantuan Fasilitasi Gratis
Dalam acara ini, peserta mendapatkan panduan lengkap seputar proses pendaftaran merek, hak-hak pemilik merek, serta cara melindungi merek dari potensi pelanggaran. Tak hanya itu, pelaku UMKM yang lolos seleksi juga akan mendapatkan bantuan gratis untuk pengurusan HKI, sertifikasi halal, izin edar, hingga perlindungan merek dagang.
Antusiasme UMKM Kediri
Kegiatan ini disambut positif oleh peserta, salah satunya Yeni Gitawati, pemilik usaha Madumongso Mak Ti. Menurutnya, bimbingan ini sangat membantu UMKM berkembang dan semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang sadar akan pentingnya legalitas usaha. Merek yang terlindungi, usaha pun semakin maju!
Komentarze