top of page

UNGKAP HARGA ELPJI YANG SEBENARNYA: KEBIJAKAN BARU, ATURAN BERUBAH


KATA MEREKA: JAKARTA, Elpiji 3 kilogram (kg), yang selama ini menjadi andalan masyarakat kecil, kembali menjadi sorotan. Pemerintah sempat melarang penjualan gas subsidi ini melalui pengecer, namun kini kebijakan itu berubah. Pengecer kembali diperbolehkan menjual elpiji 3 kg, tetapi dengan aturan yang lebih ketat.


Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi elpiji lebih tertata, tepat sasaran, dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang benar-benar berhak.


Sejarah Kebijakan Penjualan Elpiji 3 Kg

Sebagai barang subsidi, elpiji 3 kg seharusnya hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu. Namun, distribusinya sering kali tidak terkendali.


Sebelum 1 Februari 2025

Elpiji 3 kg bisa dibeli dengan mudah di warung-warung kecil dan toko kelontong, selain di pangkalan resmi Pertamina.


1 Februari 2025

Pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer. Agen resmi tidak boleh lagi menyuplai gas subsidi ke pengecer, sehingga masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET).


Setelah 1 Februari 2025

Aturan ini dinilai menyulitkan masyarakat karena akses ke pangkalan resmi tidak selalu mudah. Akhirnya, pengecer kembali diperbolehkan menjual elpiji 3 kg, tetapi mereka harus memenuhi persyaratan tertentu.


Syarat bagi Pengecer untuk Menjual Elpiji 3 Kg

Untuk bisa berjualan elpiji subsidi secara legal, pengecer wajib memenuhi beberapa ketentuan:


1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengecer harus mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh legalitas.


2. Mendaftar sebagai Pangkalan atau Subpenyalur Resmi Pertamina

Setelah memiliki NIB, pengecer harus mengajukan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi agar bisa mendapatkan pasokan elpiji langsung dari agen resmi.



Dampak Kebijakan bagi Masyarakat

Larangan penjualan elpiji 3 kg di pengecer sempat membingungkan masyarakat.

"Awalnya kami kesulitan mendapatkan gas karena harus ke pangkalan yang jauh dari rumah," kata seorang ibu rumah tangga di Jakarta Timur.


Dengan adanya pelonggaran aturan, pengecer kembali beroperasi, meskipun dengan sistem yang lebih tertata. Kebijakan ini diharapkan bisa mencegah permainan harga dan memastikan elpiji dijual sesuai HET.


"Aturan ini sebenarnya bagus, tapi terlalu mendadak. Kalau dari awal dibuat lebih tertata, masyarakat tidak akan kebingungan," ujar seorang pengecer di Surabaya.


Tanggapan Pemerintah dan Pertamina

Menanggapi perubahan kebijakan ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer tetap dapat menjual elpiji subsidi asalkan terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.


"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu," katanya.


Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, memastikan bahwa Pertamina akan mengawasi distribusi elpiji subsidi agar tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.


"Pertamina tidak akan segan menindak agen dan pangkalan yang menjual elpiji subsidi di atas HET yang berlaku," tegasnya.


Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg bisa lebih adil, harga tetap stabil, dan penyalahgunaan subsidi dapat dikurangi. Namun, seberapa efektif kebijakan ini dalam jangka panjang? Hanya waktu yang bisa menjawab.

4 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating

POWERED BY

citizen journalism

Kata mereka Media interaktif citizen journalism sebagai cover bothside dalam perubahan ekonomi politik bisnis lebih baik bersama komunitas.

Community :

katamereka writerhood
katamereka usc
kata logo h3
bottom of page