
KATA MEREKA: SURABAYA, Polemik biaya parkir di area minimarket kembali mencuat di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan tegas menyatakan bahwa biaya parkir di toko modern atau minimarket adalah gratis. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bahkan menegaskan bahwa setiap minimarket wajib menyediakan juru parkir (jukir) resmi, meskipun tidak ada pungutan biaya kepada pengunjung.
Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum jukir. Sebelumnya, beberapa minimarket sempat disegel oleh Pemkot karena dinilai melanggar aturan, yakni tidak menyediakan jukir resmi. Hal ini sempat menyebabkan kerugian bagi pengusaha minimarket dengan penurunan omzet hingga 40%. Namun, setelah adanya dialog dan komitmen dari para pengusaha untuk mematuhi aturan, penyegelan tersebut kini telah dibuka.
Pemkot Surabaya juga menunjukkan dukungan penuh terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di area parkir toko modern. Rencananya, biaya listrik dan air bagi UMKM tersebut akan digratiskan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif dan menguntungkan semua pihak, sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang berbelanja di minimarket.