KATAMEREKA: JAKARTA, Kasus korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur sepertinya belum akan usai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil nama yang tak asing lagi di kancah politik Jawa Timur, Kusnadi, sang Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Kali ini, ia “diobok-obok” lagi dalam penyidikan dugaan bancakan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tanpa tedeng aling-aling mengonfirmasi kabar pemeriksaan ini pada Kamis kemarin (18/06/2025). “KN (Kusnadi, red) Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2024 diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” terang Budi.

Tidak hanya Kusnadi, beberapa nama penting lainnya juga ikut merasakan “sensasi” diperiksa KPK. Ada MAK, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, kemudian SP, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, dan BDW, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jawa Timur. Mereka semua diinterogasi di markas besar KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap BW, seorang staf Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur, dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur. Seolah tak ingin ketinggalan, KPK juga menyeret beberapa pihak lain yang diduga terkait. Sebut saja AL, Anggota DPRD Kabupaten Sampang, kemudian WKS, seorang Notaris/PPAT, dan bahkan pimpinan sebuah dealer mobil berinisial AM. Pemeriksaan ketiganya juga berlangsung di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini sendiri merupakan “pengembangan” dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dari kasus Sahat ini, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka baru, menandakan bahwa “benang merah” kasus dana hibah ini semakin panjang dan menjerat banyak pihak. Jadi, apakah pemeriksaan Kusnadi kali ini akan menjadi episode terakhir, atau justru akan ada nama-nama baru yang muncul di daftar hitam KPK?.