KATAMEREKA: Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya memberikan apresiasi kepada 26 pelaku usaha yang dinilai patuh dalam pengelolaan dan penerapan aspek lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Graha Sawunggaling, Kamis (18/12/2025).
Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kota Surabaya atas keseriusan dan komitmen para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan serta menjaga kelestarian Kota Surabaya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan tanggung jawab moral untuk menjaga keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Para pengusaha saya ajak untuk menjalankan usaha dengan hati, menjunjung tinggi kejujuran, dan tidak merusak kota ini. Surabaya harus kita wariskan kepada anak cucu dalam kondisi yang baik. Pemerintah ingin membangun kepercayaan melalui kolaborasi yang kuat dengan dunia usaha,” ujar Eri.
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengingatkan agar pelaku usaha memperhatikan dampak sosial dari aktivitas usahanya terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, usaha yang dijalankan dengan memperhatikan lingkungan dan menjalin hubungan baik dengan warga akan membawa keberkahan.
“Setiap usaha di Surabaya diharapkan mampu memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Untuk ke depan, Wali Kota Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melakukan pembaruan sistem penilaian. Ia mengusulkan penerapan standar nilai minimal atau passing grade yang jelas dan terbuka, sehingga seluruh pelaku usaha wajib memenuhi standar yang ditetapkan.
“Tahun depan, kita bisa menetapkan standar penilaian, misalnya skala 1 hingga 10. Jika semua perusahaan memenuhi nilai minimal, maka semuanya layak mendapat predikat terbaik. Tidak perlu lagi membatasi hanya 26 perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa selama periode pengawasan 2024 – 2025, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sekitar 200 kegiatan usaha dari berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, apartemen, hingga industri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 pelaku usaha meraih penghargaan kategori terbaik dan inovatif, 160 usaha dinyatakan patuh, sementara 40 usaha lainnya masuk dalam kategori kurang responsif terhadap pengelolaan lingkungan.
Dedik menuturkan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Tim DLH turun langsung ke lapangan selama dua hingga tiga hari untuk memeriksa operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pengelolaan limbah B3, termasuk memastikan kesesuaian laporan dengan kondisi riil di lapangan hingga lokasi pengolahan akhir di luar daerah. Bagi perusahaan yang masih tergolong kurang tanggap, DLH telah memberikan pembinaan teknis serta sanksi administratif berupa teguran agar segera melakukan perbaikan, termasuk penyesuaian kapasitas IPAL seiring pengembangan usaha.
“Pelanggaran saat ini relatif minim karena pengawasan rutin terus dilakukan. Namun, masih ditemukan beberapa usaha yang memperluas operasional tanpa diimbangi peningkatan kapasitas IPAL,” jelasnya.
Selain pemberian penghargaan lingkungan, kegiatan ini juga disertai aksi sosial. Pemerintah Kota Surabaya mengajak para pelaku usaha untuk turut berdonasi sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di wilayah Sumatra dan Aceh.