KATAMEREKA;Surabaya – Nasib malang menimpa Elina Wijayanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya. Belum kering kesedihan akibat rumahnya dibongkar paksa, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit hilangnya sejumlah dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko hingga tanah tambak.
Insiden pembongkaran tersebut terjadi di kediamannya yang berlokasi di Dukuh Kuwung No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Pembongkaran yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu itu diduga didalangi oleh seorang Samuel dan rekan-rekannya.
Buntut dari aksi sepihak itu, rumah Nenek Elina rata dengan tanah. Tak hanya kehilangan tempat bernaung, barang-barang pribadi hingga dokumen-dokumen penting milik keluarga turut raib dalam peristiwa tersebut.
Nenek Elina merinci sejumlah aset berharga yang sertifikatnya hilang diduga akibat pembongkaran tersebut, di antaranya: SHM Rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Luciana Sintawati. SHM Ruko di Balongsari, Surabaya. SHM Tanah Tambak seluas sekian hektar di Kabupaten Tulungagung. Beberapa SHM rumah di Perumahan Balongsari serta dokumen mutasi tanah lainnya.
“Harapan saya ya kembalikan seperti asal, dibangun seperti asal. Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian semuanya,” ujar Nenek Elina dengan nada lirih.
Kasus ini telah ditangani secara intensif oleh Polda Jawa Timur. Hingga saat ini, pihak Polda Jatim telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus pembongkaran paksa tersebut.
Kini, di usia senjanya, Nenek Elina terpaksa tinggal di sebuah rumah kos sempit di kawasan Balongsari. Ia hanya bisa berharap keadilan segera berpihak padanya agar ia bisa kembali ke rumahnya yang lama dan mendapatkan kembali hak-haknya yang hilang.