KATAMEREKA: SURABAYA, Menjelang lonjakan mobilitas Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mengerem laju angkutan barang. Mulai Jumat, (19/12/2025) dini hari pukul 00.00 WIB, pembatasan kendaraan berat resmi diberlakukan di sejumlah jalur tol dan non-tol. Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di puncak pergerakan masyarakat.
Pembatasan tersebut akan berlangsung dalam tiga periode berbeda selama masa Nataru. Untuk periode pertama, pembatasan angkutan barang di jalur tol berlaku penuh selama dua hari, yakni 19–20 Desember 2025. Kebijakan ini menyasar ruas-ruas tol strategis yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi dan arus mudik di Jawa Timur.
“Untuk periode pertama, pembatasan jalur tol diberlakukan mulai Jumat 19 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 20 Desember pukul 23.59 WIB,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025), mewakili Kepala Dishub Jatim Nyono.
Tak berhenti di situ, periode kedua pembatasan jalur tol akan berlangsung lebih panjang, mulai Selasa 23 Desember hingga Minggu 28 Desember 2025. Sementara periode ketiga diterapkan pasca pergantian tahun, yakni 2–4 Januari 2026.
Adapun ruas tol yang masuk daftar pembatasan meliputi Surabaya–Gempol, Surabaya–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, serta Tol Probolinggo–Banyuwangi segmen Gending–Paiton.
Selain tol, Dishub Jatim juga memberlakukan pembatasan di jalur non-tol demi menjaga kelancaran mobilitas masyarakat lokal. Pembatasan non-tol diterapkan dalam tiga periode yang sama, namun dengan jam operasional khusus, yakni pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Ruas non-tol yang terdampak antara lain Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember. Jalur-jalur ini dikenal sebagai simpul ekonomi regional yang rawan kepadatan saat musim liburan.
Secara teknis, pembatasan berlaku untuk kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandeng, kereta tempelan, serta angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus keselamatan pengguna jalan lain.
Namun pemerintah memastikan, rantai pasok kebutuhan pokok tetap aman. Angkutan BBM dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik penanganan bencana, hingga barang pokok masyarakat tetap diperbolehkan melintas.
Barang pokok yang dikecualikan mencakup beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai—komoditas yang krusial untuk menjaga stabilitas harga selama libur panjang.
Farid menegaskan, kendaraan angkutan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan resmi. Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
“Kami ingatkan juga, jangan sampai over dimensi dan over load (ODOL). Ini akan menjadi fokus pengawasan,” tegasnya.
Dishub Jatim bersama kepolisian dan instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik pembatasan, memastikan kebijakan berjalan seimbang antara keselamatan publik, kelancaran lalu lintas, dan keberlanjutan ekonomi selama momentum Nataru.