KATAMEREKA, Surabaya, Kasus pengusiran paksa yang menimpa Nenek Elina (80), warga Kuwukan, Sambi Kerep, Surabaya, tengah menjadi sorotan publik. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengecam keras tindakan brutal sekelompok orang yang tidak hanya mengusir, tetapi juga meratakan rumah lansia tersebut dengan tanah. Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa tersebut berdasarkan penuturan Wakil Wali Kota Armuji.
Ketegangan bermula pada tangal 4 agustus 2025 saat rumah Nenek Elina didatangi oleh seorang pria bernama Samuel yang membawa segerombolan orang. Pada pertemuan pertama ini, kelompok tersebut memberikan peringatan kepada Nenek Elina untuk mengosongkan rumah dengan klaim bahwa lahan tersebut telah dibeli dari anggota keluarga nenek yang sudah meninggal.
Pada tanggal 6 agustus 2025 Samuel CS kembali mendatangi lokasi dengan massa yang lebih banyak. Tanpa melalui proses hukum atau putusan pengadilan yang resmi, mereka memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. Mengingat usia Nenek Elina yang sudah 80 tahun dan kondisi fisik yang sudah membongkok, ia tidak mampu memberikan perlawanan saat dikerubungi kelompok tersebut.
Hanya berselang beberapa hari setelah pengusiran, kelompok tersebut mendatangkan alat berat (eksavator) ke lokasi. Seluruh bangunan rumah Nenek Elina dihancurkan hingga rata dengan tanah.
Aksi penghancuran dilakukan tanpa proses pemindahan barang yang layak. Cak Armuji mengungkapkan bahwa barang-barang rumah tangga serta dokumen-dokumen penting milik keluarga nenek ikut hilang atau tertimbun, di antaranya sertifikat tanah (yang diklaim dirampas oleh kelompok Samuel), Ijazah milik cucu-cucu nenek elina dan harta benda dan peralatan rumah tangga lainnya.
Dari peristiwa ini, ada kejanggalan dalam proses jual beli tanah. Pihak Samuel mengklaim telah membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Elisa (kakak Nenek Eliana) pada Agustus 2024. Namun, klaim ini dinilai janggal karena Nenek Eliana menegaskan tidak pernah menjual rumah yang sudah ia tempati selama puluhan tahun itu. Saat diminta menunjukkan sertifikat atau bukti jual beli oleh pengacara Nenek Eliana dan Cak Armuji, pihak Samuel tidak mampu memperlihatkan dokumen sah tersebut.

Foto : Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji saat berdialog dengan Nenek Elina dan Warga di lokasi rumah Nenek Elina yang dirobohkan
Sebagai bagian dari pemerintah, Wakil Wali Kota Armuji sangat menyayangkan sikap Ketua RT dan RW setempat. Menurutnya, proses penghancuran rumah memakan waktu lebih dari satu hari, namun tidak ada upaya penghalangan atau pembelaan dari lingkungan sekitar terhadap warganya yang sudah lansia tersebut.
Kini Nenek Elina kehilangan tempat tinggal utamanya dan harus mengungsi ke rumah saudaranya yang berada di daerah Balongsari Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan Pemerintah Kota Surabaya akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum di Polda Jatim dan memberikan bantuan sosial serta pendampingan hukum bagi Nenek Elina.