Pakar Hukum Pidana Soroti Kasus Nenek Elina: Ormas Tidak Punya Hak Eksekusi Lahan!

Oleh A. Purwo Aji

KATAMEREKA: Surabaya, Kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah yang menimpa Nenek Elina (80), seorang nenek di kawasan Lontar, Surabaya, terus bergulir. Setelah status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polda Jawa Timur, pakar hukum pidana angkat bicara mengenai prosedur eksekusi yang dinilai menyalahi aturan negara hukum.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, menegaskan bahwa tindakan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam pengosongan lahan atau bangunan adalah tindakan ilegal.

Menurut Prof. Jamin, dalam sengketa lahan, pihak yang berhak melakukan eksekusi hanyalah juru sita pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam eksekusi, pengadilan tidak pernah menyertakan Ormas. Prosedur yang benar harus melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian atau TNI, jika memang eskalasi keamanannya tinggi,” ujar Prof. Jamin dalam keterangannya.

Ia menambahkan, jika ada pihak swasta atau ormas yang melakukan eksekusi secara mandiri, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan liar dan dapat dipidanakan.

Naiknya status kasus ini ke penyidikan menunjukkan kepolisian telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Prof Jamin menjelaskan bahwa para pelaku yang terlibat di lapangan maupun orang yang memberi perintah bisa dijerat pasal berlapis antara lain Pasal Pengerusakan (170 atau 406 KUHP): Terkait pembongkaran bangunan secara paksa, Pasal Penganiayaan: Jika terbukti ada kekerasan fisik saat menyeret korban keluar rumah, Pasal Pencurian: Jika terdapat barang-barang milik korban yang hilang saat pengusiran terjadi.

“Polisi harus memeriksa physical dader atau pelaku langsung yang membongkar rumah, serta aktor intelektual yang menganjurkan atau membayar mereka untuk melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nenek Elina sebagai saksi pada Minggu (28/12/2025) guna melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.

Prof. Jamin mengingatkan bahwa siapa pun tidak boleh main hakim sendiri dalam sengketa lahan. 

“Semua harus diserahkan kepada pihak berwenang. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hak orang lain hingga mengakibatkan kerosakan memiliki sanksi pidana yang jelas,” pungkasnya.



Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More